Hukum Penulisan Salam yang disingkat dan sebagainya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Sejarah Si Penyingkat Lafazh “SAW” ( صلعم )

Saudara – saudaraku se-Islam…pernahkah Anda menulis dalam teks khutbah Anda atau
yang lainnya tentang Shalawat atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam
dengan disingkat SAW atau menulis kata Allah Subhaana wa ta’ala dengan SWT ?
Adakah aturan tentang penulisan shalawat atau lafazh Allah ini dalam syariat
Islam ?


Untuk itu pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai penulisan lafazh
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang disingkat menjadi SAW atau صلعم (dalam tulisan
arab) begitu juga dengan singkatan Subhaana wa ta’ala atau SWT.


Allah Subhaana wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 56:

“Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah
salam penghormatan kepadanya”.

Berkenaan dengan ayat diatas maka Allah memberikan banyak keutamaan kepada orang
yang bershalawat atas nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Salahsatunya
adalah Allah Azza Wa Jalla akan bershalawat kepada orang itu sepuluh kali.
Berdasarkan dalil :


“Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali saja, niscaya Allah akan
bershalawat untuknya sebanyak sepuluhkali (HR Muslim no.408).


Adapun orang – orang yang enggan bershalawat jika disebut nama Rasulullah
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam maka mereka termasuk orang yang bakhil
alias kikir atau pelit alias medit. Hal ini berdasarkan dalil:


” Orang yang kikir adalah orang yang ketika namaku disebut disisinya ia tidak
bershalawat kepadaku”. (Hadits shahih dalam Shahih Al-Jami’ no.2878, Shahih
At-Tirmidzi no. 3546).


Keterangan Syaikh Bakar Abu Zaid
Pada kitab Mu’ jam Al-Manaahii Al_lafzhiyyah, karya syaikh Bakar Abu Zaid
Rahimahullah halaman 339 – 351 dikatakan “ (disebutkan) pada kitab At-Tadzkirah
At-Timuuriyyah, tentang singkatan shad lam mim ( صلعم ) adalah tidak boleh.
Bahkan yang wajib adalah bershalawat dan mengucapkan salam. (Dari kitab al-
fataawaa al-haditisyyah, karya Ibnu Hajar Al-Haitami, jilid 1, hal.548 pada
manuskrip. Dan hal. 168 pada cetakan).


“ini menunjukkan bahwa singkatan atau susunan kata yang dimurkai ini sudah ada
sejak zaman Ibnu Hajar (Al-haitami). Sedangkan Ibnu Hajar wafat pada tahun 974
hijriyah. Dan sebelumnya, Al-Fairuz Abadi telah mengisyaratkan tentang hal ini
dalam kitabnya Ash-Shilaat Wa Al-Busyr, ia berkata “ Tidak boleh lafazh shalawat
(kepada Nabi) disingkat seperti yang dilakukan oleh sebagian orang malas, bodoh
dan penuntut ilmu yang masih awam. Mereka menulis shad lam mim ( صلعم ) sebagai
ganti dari shallallahu ‘alaihi wasallam”.


Pada kitab yang sama halaman 188-189 disebutkan, “ nampaknya singkatan ini sudah
ada sekitar tahun 900 Hijriyah. Telah diterangkan pada kitab syarh Alfiyyah
Al-Iraqi Fi Musthalah Al-Hadits, yaitu pada ucapan An-Nazhim:


“Dan jauhilah kode (singkatan) untuk (shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu
‘aklaihi wasallam) atau menghapusnya”.


Maksudnya, jauhilah singkatan shalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
atau menghapus salahsatu hurufnya. Akan tetapi tunaikanlah (shalawat) dengan
ucapan dan tulisan. Kemudian pensyarah kitab tersebut, Syaikh Zakariya
Al-Anshari menyebutkan, bahwasanya syaikh An-Nawawi telah menukil ijma’ dari
para ulama akan sunnahnya bershalawat kepada nabi baik secara lisan maupun
tulisan. Jadi bukan termasuk sunnah menyingkat lafazh shalawat dengan beberapa
huruf tertentu”.


Syaikh Bakar melanjutkan, “ Kemudian syaikh Al-Anshari menyebutkan, bahwa orang
yang pertamakali menyingkat shalawat dengan huruf shad lam mim ( صلعم ) dipotong
tangannya, Wal ‘iyaazu billaah. Sementara itu syaikh Al-Anshari wafat pada abad
ke-10 hijriyah (yakni tahun 926 Hijriyah).


Maka itu, jalan keselamatan dan kecintaan yang berpahala dalam menghormati dan
memuliakan Nabi umat ini adalah dengan bershalawat dan mengucapkan salam ketika
nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam disebut, sebagai bentuk pelaksanaan
terhadap perintah Allah Subhaana Wa Ta’ala dan petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Oleh karena itu, seluruh bentuk lafazh dan kode untuk menyingkat
shalawat dan salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah terlarang.


Maka kesimpulannya , hendaklah kita menjauhkan dari penulisan
singkatan-singkatan untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apalagi
untuk lafazh-lafazh yang dikhususkan untuk Allah Azza Wa Jalla. Karena menulis
dan melafazhkan itu lebih baik bagi kita dan lebih utama. Dan janganlah kita
bermalas-malasan untuk bershalawat dalam bentuk tulisan dan lisan agar tidak
termasuk orang yang bakhil lagi kikir. Termasuk juga bermalas-malasan dalam
menulis lafazh “assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh” seperti yang
sering kita lakukan selama ini. Karena penyingkatan lafazh salam menjadi “ass”
artinya adalah pantat dalam bahasa inggris. Ini adalah sebuah penghinaan bagi
kaum muslimin yang menerima singkatan ini.

Wallaahu a’lam…
Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO

0 Response to "Hukum Penulisan Salam yang disingkat dan sebagainya"

Posting Komentar